Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) kembali membuka peluang bagi warga negara yang ingin berkontribusi dalam sektor kesehatan melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional dengan menghadirkan tenaga profesional di bidang administrasi kesehatan, yang akan membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia.
Dengan menyediakan 14.593 formasi baru, Kemenkes memperluas kesempatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis di seluruh Indonesia, termasuk posisi penting bagi para profesional administrasi kesehatan. Dari jumlah ini, sebanyak 7.740 formasi difokuskan untuk tenaga kesehatan dan 6.853 formasi lainnya untuk tenaga teknis, seperti dosen.
Tugas Administrasi Kesehatan Tahun 2024
Administrasi kesehatan adalah bidang penting yang berperan dalam menjaga kelancaran operasional fasilitas kesehatan. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam bidang administrasi kesehatan bertanggung jawab untuk mengelola dan melaksanakan program-program kesehatan di berbagai fasilitas pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan di seluruh Indonesia. Adapun tugas utama mereka mencakup:
1. Analisis Kebijakan Kesehatan
PPPK administrasi kesehatan melakukan analisis mendalam terhadap kebijakan terkait pelayanan kesehatan, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi fasilitas kesehatan.
2. Penyusunan Kerangka Acuan dan Prosedur Kerja
Mereka menyusun pedoman dan prosedur untuk memastikan pelaksanaan program kesehatan berjalan efektif.
3. Pengelolaan Sumber Daya
Termasuk pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, fasilitas, serta kebijakan organisasi yang mendukung operasional kesehatan.
4. Akreditasi Puskesmas
PPPK terlibat dalam proses penilaian dan akreditasi puskesmas untuk memastikan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar nasional.
Agar dapat menjalankan tugas dengan optimal, PPPK administrasi kesehatan harus memiliki kualifikasi sesuai standar jabatan, seperti minimal ijazah S1/D4 dalam bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi yang relevan.
Gaji PPPK Administrasi Kesehatan
Di tahun 2024, gaji pokok PPPK Administrasi Kesehatan ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman, yaitu:
- Diploma (D3): Rp 4.000.000 – Rp 5.500.000 per bulan
- Sarjana (S1): Rp 5.500.000 – Rp 7.500.000 per bulan
- Magister (S2): Rp 7.000.000 – Rp 9.000.000 per bulan
Selain gaji pokok, PPPK administrasi kesehatan berhak atas kenaikan gaji berkala berdasarkan evaluasi kinerja dan masa kerja, serta berbagai tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan, di antaranya:
1. Tunjangan Kinerja
Berdasarkan pencapaian individu, tunjangan ini dapat mencapai 50% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Jabatan
Diberikan untuk mereka yang memegang jabatan struktural atau fungsional.
3. Tunjangan Transportasi
Mendukung biaya perjalanan sesuai lokasi kerja.
4. Tunjangan Kesehatan
Menyediakan asuransi kesehatan serta biaya pengobatan bagi pegawai dan keluarganya.
5. Tunjangan Keluarga
Disediakan untuk pegawai yang sudah berkeluarga, termasuk pasangan dan anak.
6. Tunjangan Hari Raya
Diberikan menjelang perayaan besar dan biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok sebagai bentuk apresiasi.
Jangan Lewatkan Kesempatan Belajar CPNS dan PPPK!
Jadi, gimana nih sobat? Makin tertarik untuk belajar seputar CPNS dan PPPK? Yuk, buruan bergabung dan beli paket sesuai kebutuhan kamu. Dengan harga yang terjangkau, setara dengan secangkir kopi, kamu sudah bisa mengakses fitur lengkap dari Karir CPNS by Kejar Karirmu. Kami menyediakan berbagai materi dan sumber daya yang dirancang untuk membantumu sukses dalam seleksi.
Tunggu apalagi? Klik di sini untuk mendaftar atau hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut. Bersama-sama, kita wujudkan impianmu menjadi bagian dari ASN!