blog-main-1

Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini menjadi salah satu perhatian penting bagi pemerintah dan tenaga honorer di berbagai instansi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK adalah masa kerja minimal dua tahun dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Syarat ini bertujuan memastikan bahwa honorer yang diajukan telah berkontribusi dalam jangka waktu yang memadai serta terdaftar secara resmi.

Syarat Tambahan: Kinerja, Loyalitas, dan Integritas

Terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK, yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA). Beberapa di antaranya adalah bahwa calon PPPK tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin, menunjukkan loyalitas pada lembaga, dan memiliki kinerja yang memadai. Untuk memastikan hal ini, setiap honorer yang akan mengikuti seleksi diwajibkan melampirkan surat keterangan kinerja dari pimpinan satuan kerja masing-masing. Ini menjadi bentuk evaluasi bahwa honorer yang lolos seleksi tidak hanya kompeten, tetapi juga berdedikasi dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama bekerja.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024

Kompetensi dan Sertifikat Keahlian sebagai Nilai Tambah

Selain masa kerja dan rekam jejak kinerja yang baik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024, khususnya pasal 23 Ayat 1 huruf (h), menetapkan bahwa pelamar PPPK juga harus memiliki sertifikat keahlian yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh lembaga profesi berwenang dan ditetapkan oleh Menteri. Keharusan memiliki sertifikat keahlian menjadi salah satu bentuk peningkatan standar kualitas bagi calon PPPK, menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk mendapatkan tenaga ASN yang kompeten dan terampil di bidangnya.

Bobot Penilaian 10% untuk Sertifikat Kompetensi

Menariknya, sertifikat keahlian ini memiliki bobot tambahan dalam seleksi PPPK sebesar 10 persen, memberikan honorer yang memiliki sertifikat peluang lebih besar untuk lolos. Ini merupakan bobot yang cukup signifikan, dan bisa menjadi penentu dalam proses seleksi. Bagi honorer yang telah memenuhi syarat masa kerja dan memiliki surat keterangan kinerja, sertifikat kompetensi ini berfungsi sebagai "senjata tambahan" untuk meraih poin maksimal dalam seleksi.

Jangan Lewatkan Kesempatan Belajar CPNS dan PPPK!

Jadi, gimana nih sobat? Makin tertarik untuk belajar seputar CPNS dan PPPK? Yuk, buruan bergabung dan beli paket sesuai kebutuhan kamu. Dengan harga yang terjangkau, setara dengan secangkir kopi, kamu sudah bisa mengakses fitur lengkap dari Karir CPNS  by  Kejar Karirmu. Kami menyediakan berbagai materi dan sumber daya yang dirancang untuk membantumu sukses dalam seleksi.

Tunggu apalagi?  Klik di sini  untuk mendaftar atau  hubungi kami  untuk pertanyaan lebih lanjut. Bersama-sama, kita wujudkan impianmu menjadi bagian dari ASN!