![blog-main-1](/storage/photos/shares/articles/Artikel_8.webp)
Ketika mendengar istilah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), banyak orang beranggapan keduanya adalah hal yang sama. Namun, di balik label ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tampak serupa, tersimpan perbedaan mendasar yang seringkali terabaikan. Setiap jenis pegawai ini tidak hanya memiliki peran yang berbeda dalam birokrasi, tetapi juga hak dan kewajiban yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perbedaan-perbedaan tersebut, termasuk masa kerja, proses seleksi, dan hak-hak yang dimiliki masing-masing pegawai.
Pengertian PNS dan PPPK
Sesuai Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK memiliki pengertian sebagai berikut :
PNS: “Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”.
PPPK: “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan”.
| Baca Juga: Tips Sukses Hadapi Tryout CPNS 2024
Perbedaan yang mencolok terletak pada proses pengangkatan keduanya. PNS diangkat dengan status tetap, sementara PPPK memiliki dasar pengangkatan yang didasarkan pada perjanjian kerja untuk periode tertentu.
Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan UU No 5/2014, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS (Pegawai Negeri Sipil) diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai nasional, memberikan jaminan pekerjaan hingga usia pensiun. Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan berstatus sebagai pegawai kontrak. Setelah masa kontrak berakhir, PPPK dapat diperpanjang atau diberhentikan sesuai dengan kinerja dan kebutuhan instansi.
Secara ringkas, perbedaan utama antara PNS dan PPPK dalam konteks status kepegawaian dapat diuraikan sebagai berikut:
1. PNS:
- Diangkat sebagai pegawai tetap.
- Memiliki nomor induk pegawai nasional.
- Masa kerja hingga usia pensiun.
- Jaminan pekerjaan yang lebih tinggi.
2. PPPK:
- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
- Jumlah pegawai disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
- Status sebagai pegawai kontrak untuk jangka waktu tertentu.
- Masa kontrak dapat diperpanjang atau diberhentikan
Berdasarkan Hak Kerja
Seorang ASN memiliki hak dan kewenangan yang diberikan serta dilindungi oleh hukum, disertai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Undang-Undang menyatakan bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang setara. Dari sisi hak, PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi, sementara PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Untuk pengembangan kompetensi ASN, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- PNS harus menjalani pengembangan kompetensi minimal 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun.
- PPPK diwajibkan mengikuti pengembangan kompetensi selama maksimal 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Berdasarkan Proses Seleksi
Meskipun seleksi calon PNS dan PPPK dapat dilakukan pada periode yang sama, terdapat perbedaan dalam proses seleksi dan persyaratan nilai ambang batas minimum untuk kedua profesi tersebut.
1. Proses Seleksi PNS
Berdasarkan Keputusan Menpan No 321 Tahun 2024, terdapat beberapa jenis tes yang harus diikuti dalam proses seleksi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan ambang batas nilai minimum 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan ambang batas nilai minimum 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan ambang batas nilai minimum 166.
2. Proses Seleksi PPPK
Dalam proses seleksi PPPK, terdapat beberapa aspek kompetensi yang dinilai. Seleksi Kompetensi Teknis berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dasar yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Seleksi Kompetensi Manajerial mengukur kemampuan dalam mengelola dan melaksanakan tugas dalam organisasi, sementara Seleksi Kompetensi Sosio Kultural menilai kemampuan berinteraksi lintas budaya dengan masyarakat yang beragam. Terakhir, wawancara dilakukan untuk mengevaluasi kemampuan dalam mengimplementasikan nilai integritas dan moralitas.
Perbedaan yang telah dijabarkan diatas, seorang CPNS, PNS dan PPPK yang datang dari berbagai macam latar belakang profesi harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Maka dari itu, ASN perlu memiliki nilai-nilai dasar (core values) yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional
Jangan Lewatkan Kesempatan Belajar CPNS dan PPPK!
Jadi, gimana nih sobat? Makin tertarik untuk belajar seputar CPNS dan PPPK? Yuk, buruan bergabung dan beli paket sesuai kebutuhan kamu. Dengan harga yang terjangkau, setara dengan secangkir kopi, kamu sudah bisa mengakses fitur lengkap dari Karir CPNS by Kejar Karirmu. Kami menyediakan berbagai materi dan sumber daya yang dirancang untuk membantumu sukses dalam seleksi.
Tunggu apalagi? Klik di sini untuk mendaftar atau hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut. Bersama-sama, kita wujudkan impianmu menjadi bagian dari ASN!