blog-main-1

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun 2024 segera dimulai sebagai bagian dari rangkaian seleksi PPPK 2024. Pada Kamis (22/8/2024), pemerintah menetapkan total 1.031.554 formasi PPPK untuk tahun ini. Ketentuan terkait seleksi serta persyaratan bagi tenaga kesehatan tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 349 Tahun 2024, KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01/03/F/570/2024. Berikut informasi lengkap tentang persyaratan, aturan seleksi, dan materi ujian yang akan diujikan.

Syarat PPPPK Kesehatan 2024

Pelamar harus memenuhi beberapa kategori berikut:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Terdaftar dalam database eks THK-II BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

  • Tenaga non-ASN

Terdaftar dalam database tenaga non-ASN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan.

Khusus untuk JF Bidan Kategori Keahlian, pelamar dari D4 Bidan Pendidik tahun 2023 yang telah lulus seleksi PPPK 2023 dapat melamar, tetapi hanya pada instansi pemerintah yang sama seperti saat seleksi PPPK 2023.

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dalam Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan, Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024, yang mengatur tentang kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi.

Bagi penyandang disabilitas, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:

  • Surat keterangan dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas.
  • Video singkat yang menunjukkan pelamar dalam kegiatan sehari-hari terkait jabatan yang dilamar.

Pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar dengan ketentuan:

  • Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama.
  • Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.
  • Untuk Dokter Spesialis atau Sub Spesialis, pengalaman dihitung sejak menempuh pendidikan spesialisasi.

Bukti pengalaman kerja harus disertakan melalui surat keterangan dari:

  • Kepala puskesmas, bagi yang bekerja di puskesmas.
  • Kepala RS, bagi yang bekerja di rumah sakit.
  • Pejabat eselon III, bagi yang bekerja di unit kerja eselon III.
  • Pejabat eselon II, bagi yang bekerja di unit kerja eselon II.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK 2024

Materi Seleksi

1. Seleksi Kompetensi Teknis

90 soal, jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

25 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

20 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

4. Wawancara

10 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

Jangan Lewatkan Kesempatan Belajar CPNS dan PPPK!

Jadi, gimana nih sobat? Makin tertarik untuk belajar seputar CPNS dan PPPK? Yuk, buruan bergabung dan beli paket sesuai kebutuhan kamu. Dengan harga yang terjangkau, setara dengan secangkir kopi, kamu sudah bisa mengakses fitur lengkap dari Karir CPNS  by  Kejar Karirmu. Kami menyediakan berbagai materi dan sumber daya yang dirancang untuk membantumu sukses dalam seleksi.

Tunggu apalagi?  Klik di sini  untuk mendaftar atau  hubungi kami  untuk pertanyaan lebih lanjut. Bersama-sama, kita wujudkan impianmu menjadi bagian dari ASN!